Rabu, 22 Oktober 2008

SERTIFIKASI GURU DAN PENDIDIKAN PROFESI

SERTIFIKASI GURU DAN PENDIDIKAN PROFESI

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA GURU

ABSTRAK

Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi kelancaran pembangunan terutama dalam hal pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru dan masyarakat. Berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia telah banyak dilaksanakan oleh berbagai negara. Sertifikasi guru dan pendidikan profesi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Namun banyak pihak merasa program-program ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa serius dan sungguh-sungguh Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru melalui program sertifikasi guru dan untuk mengetahui bagaimana peran pendidikan profesi dalam meningkatkan profesionalitas guru.

Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam meningkatkan mutu guru melalui program sertifikasi. Pendidikan profesi mempunyai peran yang sangat penting dalam membawa konsep, model, dan metodologi pembelajaran modern ke dalam kelas.

Kata kunci : Sertifikasi guru, pendidikan profesi

SERTIFIKASI GURU DAN PENDIDIKAN PROFESI

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA GURU

Dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental, yakni bahwa kunci keberhasilannya adalah mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk merencanakan pendidikan di masa depan.

Dalam kaitan mempersiapkan guru yang berkualitas dimasa depan, dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan bagaimana meningkatkan kualitas sekitar 2 juta guru yang sekarang ini sudah bertugas di ruang-ruang kelas.

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Terutama dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita karena akan menghasilkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan terwujudnya impian tersebut.

Namun mewujudkan guru profesional dan bermartabat melalui sertifikasi guru tidak semudah membalikkan tangan. Perlu kerja sama dan kerja keras dari semua pihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi kelancaran pembangunan terutama dalam hal pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru dan masyarakat. Berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia telah banyak dilaksanakan oleh berbagai negara. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Berbagai instrumen , petunjuk pelaksanaan , dan Undang-undang juga telah disusun. Namun program sertifikasi dan pendidikan profesi sampai saat ini bagi beberapa kalangan masih belum menampakkan filosofi dan orientasi yang jelas. Akibatnya, perdebatan tentang sertifikasi guru dalam jabatan , guru lulusan lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau LPTK dan akta IV seperti tidak menemukan kepastian. Tanpa arah dan tujuan terukur, niscaya kegiatan ini akan sia-sia.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat sesuatu dalam program sertifikasi yang kurang pas sehingga banyak pihak yang merasa tidak puas dengan program ini, ataukah kurangnya kesadaran dari peserta didik itu sendiri mengenai pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi dirinya sendiri demi kemajuan proses belajar mengajar anak-anak didik.

Motivasi diri untuk menjadi manusia yang berkualitas sangat penting dalam menumbuhkan semangat untuk mencapai kemajuan. Tanpa kesadaran dari diri sendiri niscaya usaha yang dilaksanakan hanya akan sia-sia dan menumbuhkan kefrustasian.

Dikhawatirkan, dengan kurangnya kesadaran mengenai pentingnya meniungkatkan mutu diri, maka guru yang telah lulus sertifikasi maupun pendidikan profesi tidak akan menjadi lebih baik dalam proses pengajarannya. Oleh karena itu, makalah ini akan mengkaji mengapa sertifikasi guru tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Apakah karena program sertifikasi yang kurang bagus, ataukah ada sebab lainnya.

Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Gru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, paedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Pemerintah di berbagai negara sebenarnya sangat serius dalam menangani mutu guru-gurunya . Hal ini dibuktikan dengan pengertian sertifikasi secara umum yang mengacu pada National Commission on Educational Services (NCES) , yang menyebutkan bahwa “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviewes a teacher candidate’s credentials and provides him or her a licence to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat suatu badan independen yang disebut The American Association of Colleges for TeacherEeducation (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.

Persyaratan kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, Undang-undang tentang Guru dan Dosen telah dimiliki sejak tahun 1974., dan Undang-undang Sertikasi sejak tahun 1949. China telah memiliki Undang-undang Guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Malaysia dan Filipina baru-baru ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru (Sawali Tuhusetya, 2007).

Keseriusan negara lain untuk meningkatkan kualitas pendidiknya juga terlihat di New Mexico. Setiap guru di negara ini harus membuat sebuah dokumen pembinaan profesional (DossierProffesional Development/DPD). Dokumen tersebut didesain agar memperlihatkan kekayaan pandangan pengetahuan dan keahlian di dalam seorang guru. Dokumen pembinaan profesional tersebut berupa sebuah presentasi elektronik yang seringkali dicampur dokumen tradisional yang didesain dengan video dan media elektronik yang lain. Dokumen ini mempunyai integritas dan harus sungguh-sungguh dilaksanakan dengan menaksir pengajaran efektif (Anonymous, 2007).

Sertifikasi guru hanyalah salah satu keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi lebih berkualitas. Program peningkatan yang lain yaitu ; peningkatan kualitas akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.

Selanjutnya Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan pada tahun 2006 telah melaksanakan program S1 Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi, S1 PGSD Berasrama , S1 Basic Science Berasrama, dan Program Peningkatan Kualifikasi akademik Guru yang meliputi program S1 PGSD PJJ berbasis KKG dan S1 PGSD PJJ berbasis ICT melalui kerjasama dengan LPTK . Dan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kegiatan dari program-program tersebut, maka Direktorat Profesi Subdit Program pada tahun 2007 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Melalui kegiatan ini diharapakan akan diperoleh data yang akurat mengenai :

1. pelaksanaan program peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S1

2. pemanfaatan dana bantuan biaya pendidikan

3. pelaksanaan kegiatan Program S1 PGSD Berasrama , S1 Basic Science Berasrama, dan Program Peningkatan Kualifikasi akademik Guru yang meliputi program S1 PGSD PJJ berbasis KKG dan S1 PGSD PJJ berbasis ICT

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi memberikan beasiswa bagi 2000 guru SD dan SMP yang memiliki prestasi untuk mengikuti pendidikan profesi guru. Bagi guru yang dapat menyelesaikan pendidikan profesi dengan baik, akan menerima Sertifikat Pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru, besarnya setara gaji pokok. Pendidikan profesi dilaksanakan selama dua semester di perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi. Selama mengikuti pendidikan, guru akan meninggalkan tugas mengajar. Komponen beasiswa yang diberikan meliputi :

1. biaya hidup (termasuk biaya pemondokan)

2. biaya buku

3. biaya kesehatan (asuransi)

4. biaya penyelenggaraan pendidikan

5. transportasi dari daerah asal ke perguruan tinggi sekali jalan

(www.sertifikasiguru.com)

Program pendidikan profesi merupakan upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terarah, terencana, dan berkesinambungan. Namun program profesi juga mengasumsikan bahwa model penyiapan tenaga kependidikan yang diandalkan selama ini sudah tidak memadai lagi sehingga memerlukan pembaharuan. Oleh karena itu, program sertifikasi dan pendidikan profesional guru harus secara nyata menunjukkan langkah-langkah kemajuan dalam peran guru sebagai sebuah profesi.

Terdapat sebuah kesenjangan antara proses pembelajaran yang saat ini dipraktekkan dan perkembangan proses pembelajaran dewasa ini yang belum menyentuh kelas-kelas di sekolah. Pendidikan profesi diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini.

Metodologi pembelajaran , perubahan konsep mengajar, dan model-model pembelajaran telah berkembang pesat dewasa ini dan seharusnya dipelajari dalam pendidikan profesi. Lulusan dari pendidikan profesi diharapkan dapat membawa perubahan ini ke dalam lingkungan mereka .

Pendididikan profesi guru harus dirancang berbeda dengan model pembelajaran di akta IV, S1, dan S2 keguruan. Pendidikan profesi bukan menghasilkan saintis pendidikan dan keguruan, melainkan mendidik seseorang siap dan mahir menjalankan profesinya , seperti pendidikan kepaniteraan dokter yang siap menangani pasien setamat dari pendidikannya.

Sehubungan dengan waktu yang relatif singkat, maka kompetensi paedagogi, profesional, sosial dan personal seperti yang tersebut dalam UU Guru dan Dosen harus diterjemahkan secara obyektif terukur dan disampaikan secara praktikal. Apabila guru yang ingin dihasilkan adalah guru dinamis yang dapat menghasilkan problem klasik praktik kelas , beberapa usulan dapat dipertimbangkan dalam merancang kurikulum pendidikan profesi guru.

Dengan adanya keseriusan dari Pemerintah, maka seharusnya pihak-pihak lain yang terlibat dalam peningkatan kualitas pendidikan seperti guru dan masyarakat ikut mendukung kelancaran program sertifikasi ini dengan memandang bahwa program sertifikasi ini bukan untuk menuntut janji Pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan guru, namun sebagai bentuk kesadaran mengenai pentingnya meningkatkan mutu diri agar kualitas pembelajaran anak didik meningkat. Dengan begitu, maka kualitas masyarakat Indonesia pun akan meningkat. Secara perlahan, hal itu akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mereka yang tidak dapat memahami pentingnya sertifikasi ini, mungkin tidak mampu memahami pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menjalankan program sertifikasi dengan tujuan untuk menciptakan standar manusia berkualitas yang mampu menghadapi tantangan jaman dan mampu bergerak secara aktif dan dinamis .

Selama ini peserta sertifikasi mengikuti ujian sertifikasi karena adanya janji dari Pemerintah diberikannya tunjangan profesi sebesar gaji pokok bila lulus uji sertfikasi ataupun lulus pendidikan profesi. Bagaimana bila Pemerintah tidak dapat memenuhi janji tersebut karena ada sesuatu hal yang tidak bisa dihindari? Apakah guru yang telah lulus uji sertifikasi menjadi guru yang seenaknya sendiri? Apakah tidak akan ada peningkatan kualitas diri sehingga proses pembelajaran pun menjadi berkualitas? Apakah tidak ada kepedulian terhadap kemajuan peserta didik ?

Padahal, sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh , berkembang, dan berinteraksi dengan manusia di jagad raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal itu terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua, maupun masyarakat.

Oleh karena itu, dirasakan cukup penting untuk memunculkan kesadaran diri mengenai pentingnya peningkatan kualitas. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan semangat persaingan di antara para guru . Semangat persaingan ini dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dunia pendidikan yang semakin global.

Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional.

Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru.

Urutan proses di atas menunjukkan bahwa jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas profesional yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan pada asumsi bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan seiring dengan peningkatan pendapatannya.

Proses dari timbulnya kesadaran untuk meningkatkan kemampuan profesional di kalangan guru, timbulnya kesempatan dan usaha, meningkatnya kualitas profesional sampai tercapainya jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi memerlukan iklim yang memungkinkan berlangsungnya proses di atas. Iklim yang kondusif hanya akan muncul apabila di kalangan guru timbul hubungan kesejawatan yang baik, harmonis, dan obyektif. Hubungan tersebut bisa dimunculkan antara lain lewat kegiatan profesional kesejawatan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Anonymous. 2007. Outside-the-box Proffesional Support.American Teacher. Vol 97 1st edt : Washington . Akses : http://Proquest.umi.com tanggal 20 Juni 2008

2. www.sertfikasiguru.com tanggal 20 Juni 2008

3. Sawali Tuhusetya. 2007. Sertfikasi Guru. Akses : http://www.jalanmendaki.com tanggal 20 Juni 2008

1 komentar:

mas bukan kumambang mengatakan...

ya bagus. selamat berkarya.